Pasal 61 Undang-Undang Pengadilan Pajak
BAB IV
HUKUM ACARA
Pasal 61
(1) Apabila pemohon Banding atau penggugat atau saksi tidak paham Bahasa Indonesia, Hakim Ketua menunjuk ahli alih bahasa.
(2) Sebelum melaksanakan tugas mengalihbahasakan yang dipahami oleh pemohon Banding atau penggugat atau saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam Bahasa Indonesia dan sebaliknya, ahli alih bahasa dimaksud diambil sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya.
(3) Orang yang menjadi saksi dalam sengketa tidak boleh ditunjuk sebagai ahli alih bahasa dalam sengketa dimaksud.
Penjelasan Pasal 61
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 14 Tahun 2002
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


