Pasal 10 Undang-Undang Bea Meterai

BAB III
PIHAK YANG TERUTANG DAN PEMUNGUT BEA METERAI
Pasal 10

(1) Pemungutan Bea Meterai yang terutang atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan oleh pemungut Bea Meterai.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.


Penjelasan Pasal 10

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 10 Tahun 2020


+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com